KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena
dengan limpahan rahmat dan Taufik-Nyalah sehingga kami dapat menyusun makalah
ini yang di dalamnya Membahas thaharah dan bagian-bagian yang berhubungan
dengan thaharah.
Walaupun terlihat sangat sederhana, namun kami telah
menyusun makalah ini dengan semaksimal mungkin, sesuai dengan materi yang kami
peroleh dengan berbagai cara dalam mengumpulkan materi-materi yang
bersangkutan. Dan kami berharap mudah-mudahan melalui isi yang terdapat dalam
makalah inI dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Kami juga sangat berterima kasih
kepada bapak dosen yang telah memberikan tugas kepada kami, karena dengan
adanya tugas ini kami dapat menambah ilmu pengetahuan yang mana pada dsarnya
belum kami ketahui sebelumnya. Dan terima kasi juga kepada teman-teman yang
telah membantu kami dalam menyusun laporan ini.
Akhirnya atas nama penyusun, berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
pembaca, dapat menambah pegetahuan dan wawasan terutama dalah hal thaharah, dan
demi kesempurnaan makalh ini, kami jugu sangat mengharapkan saran dan kritikan
dari para pembaca, apabila dalam laporan ini terdapat kekeliruan, karena itu
semua membuktikan bahwa manusia itu tidak lupuk dari kesalahan.
Makassar , 10 oktober 2011
penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………………………………………
ii
BAB I “PENDAHULUAN” 1
1.1
Latar
belakang…………………………………………………………………………………
1
1.2
Rumusan
masalah……………………………………………………………………………
2
BAB II“PEMBAHASAN” ……………………………………………………………………………… 3
2.1 Pengartian
Thaharah dan hokum thaharah ………………………………
3
Ø Pengertian
thaharah ……………………………………………………………………………
3
Ø Hukum
Thaharah …………………………………………………………………………………
4
2.2 Pembagian dan Alat Bersuci ………………………………………………………… 5
Ø Alat
thaharah ………………………………………………………………………………………
5
Ø Macam
– macam air ………………………………………………………………………………
5
Ø Macam
– macam najis ……………………………………………………………………………
6
2.3 Pengertian Rukun, Sunnah dan hal-hal yang membatalkan wudhu 6
Ø Definisi
Wudhu’
……………………………………………………………………………………
6
Ø Adapun rukun-rukun wudhu
……………………………………………………………… 7
Ø
Syarat – syarat wudhu
………………………………………………………………………… 8
Ø
Sunnah wudhu
………………………………………………………………………………………… 8
Ø hal-hal
yang membatalkan wudhu ………………………………………………………
9
2.4
Pengertian Dasar hukun dan Sebab-sebab
mewajibkan mandi 10
Ø Pengertian
mandi wajib ……………………………………………………………………… 10
Ø Sebab
– sabab wajib mandi ……………………………………………………………… 10
Ø fardu
mandi …………………………………………………………………………………………
11
Ø sunnah-sunnah
mandi ………………………………………………………………………… 11
Ø mandi
sunnah ………………………………………………………………………………………
11
3.1
pengertian, fardhu, syarat, sunnah dan hal-hal yang
Ø Membatalkan
tayamum ……………………………………………………………………… 12
Ø pengertian
tayamum, syarat-syarat tayamum ……………………………… 12
Ø fardu
tayamum ………………………………………………………………………………………13
Ø hal
– hal yang membatalkan tayamum
…………………………………………… 13
BAB III “PENUTUP”
………………………………………………………………………………………… 14
·
Kesimpulan
……………………………………………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………… 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Thoharah
adalah satu kitab atau bab di dalam ilmu fiqh yang menjadi kajian utama oleh
para ulama fiqh pada setiap buku atau kitab yang mereka tulis, karena memang
kesempurnaan thoharah adalah faktor yang sangat menentukan diterima ataukah
tidak ibadah seseorang dihadapan allah SWT. Diceritakan oleh Abu Hurairah. r.a
dari Rasulullah Saw bahwa ada dua kuburan yang penghuninya sedang diazab oleh
Allah dengan azab yang pedih dan salah satu penyebabnya adalah karena tidak
memperhatikan masalah istinja’ atau thoharah, oleh sebab itu tidak ada salahnya
kalau yang menjadi kajian utama kita pada pertemuan kali ini adalah masalah
thoharah dengan harapan semoga ibadah-ibadah yang akan kita lakukan terutama
ibadah sholat dapat diterima disisi Allah SWT, Amin Yaa Robbal ‘alamin.
Thaharah
adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, karena seseorang
yang beribadah kepada Allah tanpa adanya thaharah terlebih dahulu maka ibadah
seseorang tersebut tidak diterima disisi yang kuasa, dan thaharah pun juga
berpengaruh dalah kesehatan seseorang. maka dari itu dalam mempelajari ilmu
fiqih hal yang paling utama yang harus kita pelajari adalah masalah thaharah.
Dan
banyak kita jumpai dikalangan masyarakat pada umumnya melakukan suatu ibadah
tanpa mengetahui persyaratannya, maka dari itu untuk menghindari hal yang demikian
kita sebagai generasi muda apalagi sebagai mahasiswa UIN harus mempelajari
lebih awal demi diri pribadi, agama bangsa dan penerus-penerus selanjutnya.
Sebagai penyusun makalah ini kami sangat
berharap mudah-mudahan dengan adanya makalah ini bias menjadi penunjang, dan
membantu bagi para pembaca untuk bias mungetahui cara-cara bersuci dalam islam,
dan cara-cara beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang
ada di atas maka kami sebagai penyusun makalah ini memuatkan pokok-pokok
masalah yang menurut kami bias menjadi sarana intuk mengetahui ilmu yang
berhubungan dengan thaharah antara lain :
1.
Apakah pengertian dan hokum
thaharah itu?
2.
Alat apa sajakah yang digunakan
dalam bersuci
3.
Hal-hal apa sajakah yang perlu
diperhatika dalam berwudhu, serta hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu
4.
Apakah pengertian mandi wajib,
penyebab dan dasar hokum mandi wajib
5.
Apakah arti dari tayammum, serta
hal-hal yang membatalkan tayamum.
BAB
II
PEMBAHASAN
THAHARAH
2.1
Pengartian Thaharah dan hokum
thaharah
Ø Pengartian
Thaharah
Habib
Zein bin Smith didalam kitabnya Taqriirah As-Sadiidah menyebutkan pengertian
thoharah menurut lughah (bahasa) adalah: An-nazhofah (bersih) dan terbebas dari
segala kotoran baik secara his-si (tekstual) seperti membersihkan diri dari
hadats dan kotoran, ataupun ma’nawi (kontekstual) seperti membersihkankan diri
dari segala penyakit-penyakit hati seperti ujub, takabbur, hasud, riya dsb.
Adapun menurut syara’ bisa beberapa ma’na yaitu:
1) Mengangkat hadats, seperti: wudhu, dan mandi.
2) Menghilangkan najis, seperti: beristinja dengan menggunakan air, dan membasuh sesuatu yang mutanajjis (terkena najis).
3) Yang semakna dengan mengangkat hadats, seperti: tayammum, dan wudhu’nya orang yang dalam keadaan dhorurat yaitu wudhu’nya orang yang beser atau wudhu’nya perempuan yang istihadhoh, karena hadats tidak hilang dari dirinya.
4) Yang semakna dengan menghilangkan najis, seperti: istinja dengan menggunakan batu karena bekas najisnya masih tersisa.
Syekh Ibrahim Al-Baijjuri menyebutkan bahwa pengertian thoharah menurut syari’at adalah mengerjakan sesuatu yang dapat memperbolehkan seseorang untuk mengerjakan sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.
Adapun menurut syara’ bisa beberapa ma’na yaitu:
1) Mengangkat hadats, seperti: wudhu, dan mandi.
2) Menghilangkan najis, seperti: beristinja dengan menggunakan air, dan membasuh sesuatu yang mutanajjis (terkena najis).
3) Yang semakna dengan mengangkat hadats, seperti: tayammum, dan wudhu’nya orang yang dalam keadaan dhorurat yaitu wudhu’nya orang yang beser atau wudhu’nya perempuan yang istihadhoh, karena hadats tidak hilang dari dirinya.
4) Yang semakna dengan menghilangkan najis, seperti: istinja dengan menggunakan batu karena bekas najisnya masih tersisa.
Syekh Ibrahim Al-Baijjuri menyebutkan bahwa pengertian thoharah menurut syari’at adalah mengerjakan sesuatu yang dapat memperbolehkan seseorang untuk mengerjakan sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.
Ø Hukum
Thaharah
Thaharah hukumnya
wajib berdasarkan Alquran dan sunah.
·
Allah Taala berfirman, dalam Alqur’an
sura Al-Maidah ayat 6
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan
kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian
sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
·
Allah juga berfirman, dalam Q.S
Al-Mudatstsir: 4
artinya :“Dan,
pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Mudatstsir: 4)
Sabda Rasulullah yang
berkaitan dengan hal tersebut antara lain sebagai berikut :
·
Rasulullah bersabda (yang artinya), “Kunci
salat adalah bersuci.”
·
Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu
tidak diterima.” (HR Muslim).
·
Rasulullah saw. Bersabda, “Kesucian
adalah setengah iman.” (HR Muslim).
2.2 Pembagian dan Alat Bersuci
Bersuci
ada dua bahagian :
1.
Bersuci dari hadats, bagian ini khusus
untuk badan, seperti mandi, berwudu dan tayamum.
2.
Bersuci dari najis, bagian ini berlaku
pada badan, pakain dan tempat
Ø Thoharah
dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya:
1. Berwudhu.
2. Mandi.
3. Tayammum.
4. Dan menghilangkan najis.
1. Berwudhu.
2. Mandi.
3. Tayammum.
4. Dan menghilangkan najis.
Ø Alat
thoharah
Ada empat macam benda yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan thoharah yaitu:
Ada empat macam benda yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan thoharah yaitu:
1.
Air. Apabila ia dalam keadaan suci lagi
menyucikan (mutlak).
2.
Debu.Apabila tanah yang digunakan untuk
menghasilkan debu berasal dari tanah yang suci dan murni.
3.
Alat samak.Apabila kecut dan dapat
merontokkan sisa-sisa daging yang masih menempel pada kulit.
4.
Batu untuk beristinja Apabila batu tersebut
dapat menghilangkan najis, kering, suci dan bukan batu atau barang yang
dimuliakan.
Ø Macam
– macam air
a.
Air yang suci dan mensucikan
b.
Air yang suci tapi tidak mensucikan
c.
Air yang bernajis
d.
Air makr uh
Ø Macam
– macam najis
a.
Najis Mughalladza (najis berat). Najis
anjing atau babi dan keturunan dari salah satu dari kedua binatang tersebut.
b.
Najis mukhaffafah (najis ringan).
Misalnya kencing anak laki–laki yang makan makanan lain selain ASI.
c.
Najis Mutawassitah ( pertengahan ). Semua
najis yang lain selain najis mikhaffafah dan najis mughalladzah. Najis ini
terbagi dua yaitu :
1.
Najis hukmiyah
2.
Najis ainiyah
2.3
Pengertian Rukun, Sunnah dan hal-hal
yang membatalkan wudhu
Wudlu’
diwajibkan bersamaan dengan waktu kewajiban sholat yaitu pada malam isro’, dan
dengan cara yang ada sekarang dan merupakan khususiyah atau keistimewaan untuk
umat ini.
Dan hikmah pekerjaan wudlu hanya terbatas pada empat anggota (muka, tangan, kepala dan kaki), karena empat anggota tersebut yang selalu melakukan dosa sehingga dengan pekerjaan wudlu’ tersebut akan dapat melunturkan dosa-dosa yang dilakukan oleh empat anggota itu.
Dan hikmah pekerjaan wudlu hanya terbatas pada empat anggota (muka, tangan, kepala dan kaki), karena empat anggota tersebut yang selalu melakukan dosa sehingga dengan pekerjaan wudlu’ tersebut akan dapat melunturkan dosa-dosa yang dilakukan oleh empat anggota itu.
Ø Definisi
Wudhu’
Definisi dari wudlu’ secara bahasa yaitu mencuci sebagian anggota badan. Sedangkan menurut arti syar’I wudli’ adalah membasuh anggota badan tertentu dengan niat tertentu dan dengan ketentuan tertentu.
Rukun adalah pekerjaan wudlu’ yang
wajib dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, jika tidak dilakukan salah satu
rukunnya maka wudlu’nya tidak sah. Yaitu ada enam rukun; empat rukun dengan
dasar al Qur’an dan dua rukun lagi berdasarkan hadita Nabi SAW.
Ø Adapun
rukun-rukun wudhu adalah sebagai berikut
:
1. Niat.
Maka tidak sah wudlu’ jika tanpa niat, jadi ketika berwudlu’ harus diiringi dengan niat. Contoh niat yang sempurna adalah sebagai berikut:
Maka tidak sah wudlu’ jika tanpa niat, jadi ketika berwudlu’ harus diiringi dengan niat. Contoh niat yang sempurna adalah sebagai berikut:
“Aku berniat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil”
Dan tidak harus dengan bahasa Arab, boleh dengan bahasa apapun asalkan mangandung arti dari niat tersebut diatas.sedangkan waktunya berniat dalam berwudlu’ adalah bersamaan ketika membasuh sebagian dari muka.
2. Membasuh wajah
Rukun kedua adalah membasuh wajah dan batasnya muka adalah panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut diatas dahi sampai akhir dagu bagian bawah (yang sejajar dengan tulang gigi diarah dagu), sedangkan lebarnya dari telinga kanan ke telinga kiri, maka yang ada diantara batas tersebut disebut muka dan wajib terkena ari ketika berwudlu’.
3. Membasuh kedua tangan
beserta kedua sikunya.
Yang dimaksud dengan tangan adalah mulai ujung jari-jemari hingga kedua sikunya yaitu tulang yang menonjol antara lengan atas dan lengan bawah, maka wajib membasuh setiap titik dari bagian kedua tangannya tersebut dan harus membasuh sedikit bagian dari lengan atas supaya dapat dipastikan bahwa kedua sikunya sudah terkena air.
4. Membasuh sebagian dari kepala.
Yang dimaksud dengan kepala adalah bagian dari kepala yang ditumbuhi rambut pada umumnya selain wajah dan leher. Maka disini wajib mengusap dengan air bagian dari kepala itu, baik kulit kepala atau rambut yang tumbuh pada kulit kepala tersebut walaupun sebagian kecil dari kepala itu yang terkena air atau sekalipun hanya sehelai rambut asalkan rambut tersebut tidak keluar dari batas kepala.
5. Membasuh kedua kaki
beserta kedua mata kaki.
Yang dimaksud kaki disini adalah mulai dari mata kaki hingga ke telapak kaki. Mata kaki itu sendiri adalah tulang yang menonjol antara kaki dan betis. Dan didalam mencuci kaki harus mencuci sebagian dari betis diatas kedua mata kaki supaya dapat dipastikan bahwa kedua mata kakinya benar-benar terkena air.
6. Tertib dalam melaksanakan semua rukun wudlu’.
Yang dimaksud dengan tertib disini adalah tertib dalam melaksanakn rukun wudlu’. Maka disini harus mendahulukan niat terlebih dahulu yang dilakukan bersamaan dengan membasuh muka lalu kemudian membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya,kemudian mengusap sebagian dari kepala dengan air dan terakhir membasuh kedua
kaki beserta kedua mata kakinya dengan cara tertib semacam
ini.
Ø Syarat – syarat wudhu
1. Islam
2. Muumayiz
3. Tidak berhadats besar
4. Dengan air yang suci
dan mensucikan
5. Tidak adda yang
menghalangi sampainya air ke kulit.
Ø Sunnah
wudhu
Sunnah-sunnah ketika
melaksanakan wudlu’ secara umum.
1. Melaksanakan wudlu’ dengan cara menghadap kiblat.
2. Melaksanakan wudlu’ dengan cara duduk bukan berdiri.
3. Membiarkan air bekas wudlu’nya pada anggota wudlu’ tidak dikeringkan, jadi dibiarkan saja hingga mengering dengan sendirinya.
4. Menggunakan air wudlu’ dengan hemat tidak berlebih-lebihan bahkan jika menggunakan air waqof untuk wudlu’.
5. Melaksanakan wudlu’ dengan diam dan tidak berbicara.
6. Melakukan muwalah dalam semua pekerjaan wudlu’ yaitu dengan cara membasuh anggota wudlu’ yang berikutnya dalam tertib wudlu’ sebelum mengering bekas air wudlu’ pada anggota wudlu’ sebelumnya.
7. Tidak membasuhkan air wudlu’ kemukanya dengan cara seperti menampar.
8. Melaksanakan wudlu’ ditempat yang tinggi sekiranya tidak akan mengenai pakaiannya percikan air wudlu’ itu.
9. Tidak meminta tolong pada orang lain dalam menuangkan air wudlu’.
10. Tidak kurang air wudlu’ itu dari satu mud.
11. Mengingat niat wudlu’nya sampai selesai semua pekerjaan-pekerjaan wudlu’nya.
1. Melaksanakan wudlu’ dengan cara menghadap kiblat.
2. Melaksanakan wudlu’ dengan cara duduk bukan berdiri.
3. Membiarkan air bekas wudlu’nya pada anggota wudlu’ tidak dikeringkan, jadi dibiarkan saja hingga mengering dengan sendirinya.
4. Menggunakan air wudlu’ dengan hemat tidak berlebih-lebihan bahkan jika menggunakan air waqof untuk wudlu’.
5. Melaksanakan wudlu’ dengan diam dan tidak berbicara.
6. Melakukan muwalah dalam semua pekerjaan wudlu’ yaitu dengan cara membasuh anggota wudlu’ yang berikutnya dalam tertib wudlu’ sebelum mengering bekas air wudlu’ pada anggota wudlu’ sebelumnya.
7. Tidak membasuhkan air wudlu’ kemukanya dengan cara seperti menampar.
8. Melaksanakan wudlu’ ditempat yang tinggi sekiranya tidak akan mengenai pakaiannya percikan air wudlu’ itu.
9. Tidak meminta tolong pada orang lain dalam menuangkan air wudlu’.
10. Tidak kurang air wudlu’ itu dari satu mud.
11. Mengingat niat wudlu’nya sampai selesai semua pekerjaan-pekerjaan wudlu’nya.
Ø Adapun
hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut :
Perkara-perkara
yang dapat membatalkan wudlu, sebab-sebab seseorang dihukumi berhadats kecil
ada 4 hal:
1. Keluarnya sesuatu dari dua kemaluan.
Keluarnya sesuatu dari qubul maupun dubur itu dapat membatalkan wudlu baik yang keluar dari salah satunya berupa sesuatu yang biasa seperti: buang air kecil, air besar dan buang angin, atau juga keluar dari qubul maupun dubur berupa sesuatu yang tidak biasa seperti: cacing, batu dan lain-lain baik keluarnya dalam keadaan kering maupun dalam keadaan basah.
2. Hilangnya Akal.
Hilangnya akal seseorang termasuk hal yang membatalkan wudlu seperti: tidur, mabuk dan lain-lain, hilangnya akal tersebut terjadi karna adanya factor kesengajaan ataupun tidak. Dan termasuk kepada hilangnya akal adalah: gila, pingsan walaupun sebentar, koma, kesurupan, sihir dan lain-lain.
3. Bersentuhan Dengan Lawan Jenis.
Orang yang bersentuhan/menyentuh dengan sengaja atau tersentuh lawan jenis dapat membatalkan wudlu apabila hal tersebut dilakukan dengan syarat-ayarat dibawah ini:
1. Yang bersentuhan adalah kulit keduanya.
Lain halnya jika yang bersentuhan atau yang disentuh bukan kulit melainkan rambut, gigi, kuku maka tidak batal wudlu’nya.
2. Persentuhan tersebut dilakukan antara lawan jenislaki-laki dan perempuan.
3. Keduanya sama-sama besarnya.
Maksudnya baik yang laki-laki maupun perempuan sudah menimbulkan syahwat lawan jenis menurut orang yang tabiatnya sehat walaupun belum mencapai batas baligh dengan salah satu tanda baligh.
4. Antara keduanya bukan mahrom (orang yang haram menikah).
1. Keluarnya sesuatu dari dua kemaluan.
Keluarnya sesuatu dari qubul maupun dubur itu dapat membatalkan wudlu baik yang keluar dari salah satunya berupa sesuatu yang biasa seperti: buang air kecil, air besar dan buang angin, atau juga keluar dari qubul maupun dubur berupa sesuatu yang tidak biasa seperti: cacing, batu dan lain-lain baik keluarnya dalam keadaan kering maupun dalam keadaan basah.
2. Hilangnya Akal.
Hilangnya akal seseorang termasuk hal yang membatalkan wudlu seperti: tidur, mabuk dan lain-lain, hilangnya akal tersebut terjadi karna adanya factor kesengajaan ataupun tidak. Dan termasuk kepada hilangnya akal adalah: gila, pingsan walaupun sebentar, koma, kesurupan, sihir dan lain-lain.
3. Bersentuhan Dengan Lawan Jenis.
Orang yang bersentuhan/menyentuh dengan sengaja atau tersentuh lawan jenis dapat membatalkan wudlu apabila hal tersebut dilakukan dengan syarat-ayarat dibawah ini:
1. Yang bersentuhan adalah kulit keduanya.
Lain halnya jika yang bersentuhan atau yang disentuh bukan kulit melainkan rambut, gigi, kuku maka tidak batal wudlu’nya.
2. Persentuhan tersebut dilakukan antara lawan jenislaki-laki dan perempuan.
3. Keduanya sama-sama besarnya.
Maksudnya baik yang laki-laki maupun perempuan sudah menimbulkan syahwat lawan jenis menurut orang yang tabiatnya sehat walaupun belum mencapai batas baligh dengan salah satu tanda baligh.
4. Antara keduanya bukan mahrom (orang yang haram menikah).
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan manusia baik qubul maupun dubur termasuk kepada perkara yang membatalkan wudlu’ baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak, milik sendiri atau orang lain, kemaluan laki-laki maupun perempuan
Menyentuh kemaluan manusia baik qubul maupun dubur termasuk kepada perkara yang membatalkan wudlu’ baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak, milik sendiri atau orang lain, kemaluan laki-laki maupun perempuan
2.4
Pengertian Dasar hukun dan Sebab-sebab
mewajibkan mandi
Ø Pengertian
mandi wajib
Yang
dimaksud dengan mandi disini adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan
niat.
Firman
Allah swt Q.S Al-Maidah ayat 6
Artinya
: “ dan jika kamu junub maka mandilah “
Ø Sebab
– sabab wajib mandi
Sebab-sabab
mandi ada enam, tiga di antaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan,
dan tiga lagi tertentu khusus pada perempuan saja.
a.
Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak
Sabda
Rasulullah SAW.:
“
Apabila dua yang di khitam bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi,
meskipun tidak keluar mani ( Riwayat Muslim )
b.
Keluara manni, baik keluar karena mimpi
ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak,dengan perbuatan sendiri atau
bukan.
c.
Mati. Orang islam yang mati, fardu
kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
d.
Haid. Apabila seseorang perempuan telah
berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat sholat dan dapat bercampur dengan
suaminya.
Sabda
Rasulullah SAW Yang artinta sebagai berikut
“
beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “ apabila datang haid itu,
hendaklah engkau tinggalkan shalat, dan apabila habis haiditu, hendaklah engkau
mandi dan shalat. ( Riwayat Bukhari)
e.
Nifas. Yang dinamakan nifas adalah drah
yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu
merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu
mengandung.
f.
Melahirkan. Baik anak yang dilahirkan
itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
Ø Fardu
( rukun ) mandi
1.
Niat,
2.
Mengalirkan air keseluruh tubuh
Ø Sunnah
– sunnah mandi
1.
Membaca “ bismillah” pada permulaan
mandi
2.
Berwudu sebelum mandi
3.
Menggosok – gosok seluruh badan
4.
Mendahulukan yang kanan dari pada yang
kiri
5.
Berturut-turut
Ø Mandi
sunnah
1.
Mandi hari jum’at disunnatkan bagi
orang yang bermaksud akan mengerjakan sholat jumat agar baunya yang busuk tidak
mengganggu orang di sekitar tempat duduknya.
2.
Mandi pada dua hari raya
3.
Mandi orang gila apabila sembuh dari
gilanya karena ada sangkaan ia keluar mani
4.
Mandi tatkala hendak ihram haji atau
umrah
5.
Mandi sehabis memandikan mayat
6.
Mandi seorang kafir setelah memeluk
agama islam
3.
Pengertian, dasar fardu, syarat,
sunnah dan hal-hal yang membatalkan Tayammum
Ø Pengertian
tayammum
Tayammum
ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat. Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan
) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan, yaitu:
1.
Karena sakit, kalau ia memakai
air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter yang
telah berpengalaman tentang penyakit yamg di deritanya.
2.
Karena dalam perjalanan
3.
Karena tidak ada air
Ø syarat
– syarat tayammum
a.
harus dengan debu
b.
harus dengan debu yang suci
c.
tidak boleh denga debu yang sudah
pernah digunakan
d.
debu yang tidak bercampur dengan tepung
atau sejenisnya
e.
orang yang tayammum harus bermaksud
untuk menggunakan debu
f.
harus dengan dua kali pengambilan debu,
satu kali untuk mengusap wajah kedu tangan
g.
sebelum tayamum haruus membersihkan
najis dari badan
h.
ijtihad mencari arah kiblat sebelum
tayamum
i.
tayamum harus dilakukan setelah masuk
waktu shalat
j.
satu kali tayamum hanya cukup untuk
satu kali shalat fardhu
Ø fardu
tayamum
a.
niat
b.
mengusap muka dengan tanah
c.
mengussap kedua tangan sampai siku
dengan tanah
d.
tertib
Ø hal
– hal yang membatalkan tayamum
1.
segala sesuatu yang membatalkan wudhu
jg membbatalkan tayamum
2.
Murtad
3.
Ada air, mendapatka air sebelum shalat,
batalah tayamum bagi orang yang tayamum karena tidak ada air, bukan karena
sakit.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bersuci merupaka hal yang sangat
penting dalam kehidupan beragama, karena tanpa bersuci amal ibadah seseorang
tidak akan sah dan tidak diterima disisi Allah subhanahu wata’ala.
Thoharah dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya:
1. Berwudhu.
2. Mandi.
3. Tayammum.
4. Dan menghilangkan najis.
1. Berwudhu.
2. Mandi.
3. Tayammum.
4. Dan menghilangkan najis.
Dimana berwudu itu dilakukan pada saat
kita berhadats kecil, mandi dilakukan pada saat kita berhadats besar, tayammun
dilakukan pada saat tidah ada air dimana tujuannya sebagai pengganti air jika
tidak menemukan air atau ada air tapi ada digunakan untuk hewan yang
dilindung.najis itu ada 3 macam yaitu :
1.
Najis muhaffafah ( najis ringan)
2.
Najis mutawassita ( najis sedang )
3.
Najis mughallazah ( najis berat, yang
disebabkan oleh anjing dan babi )
Definisi
dari wudlu’ secara bahasa yaitu mencuci sebagian anggota badan. Sedangkan
menurut arti syar’I wudli’ adalah membasuh anggota badan tertentu dengan niat
tertentu dan dengan ketentuan tertentu.
Tayammum
ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat.
Ø hal
– hal yang membatalkan tayamum
4.
segala sesuatu yang membatalkan wudhu
jg membbatalkan tayamum
5.
Murtad
6.
Ada air, mendapatka air sebelum shalat,
batalah tayamum bagi orang yang tayamum karena tidak ada air, bukan karena
sakit.
DAFTAR PUSTAKA
1. K,H Ust.Yahya Abdul Wahid Al-Mutamakkin,
fiqh Ibadh, P.T Karya Toha Putra, Semarang
2. H. Sulaiman Rasjid, Fikih Islam, Sinar Baru
Algensindo Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar